DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DINAS
Dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura provinsi sulawesi selatan
terbentuk berdasarkan peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 12
TUGAS POKOK
Melakukan kewenangan desentralisasi , dekonsentrasi dan tugas
perbantuan serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan
oleh kabupaten/kota dibidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
sesuai perundang undangan yang berlaku
FUNGSI
Dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura provinsi sulawesi selatan
terbentuk berdasarkan peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 12
TUGAS POKOK
Melakukan kewenangan desentralisasi , dekonsentrasi dan tugas
perbantuan serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan
oleh kabupaten/kota dibidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
sesuai perundang undangan yang berlaku
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas kabupaten/kota
- Pembinaan teknis dibidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura lintas kabupaten/kota
- Pembinaan unit pelaksana teknis dinas
- Pelaaksanaan urusan tata usaha dinas.
MISI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
a. Meningkatkan tanaman pangan dan hortikultura menghadapi pasar global.
b. Memberdayakan masyarakat tani untuk mengembangkan sistem dan usaha
agribisnis melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas tanaman pangan dan
hortikultura
agribisnis melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas tanaman pangan dan
hortikultura
c. Mengembangkan inovasi teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan
dalam mendukung pembangunan pertanian tanaman pangan dan hortikultura
yang berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal berbasis pedesaan
dalam mendukung pembangunan pertanian tanaman pangan dan hortikultura
yang berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal berbasis pedesaan
d. Mendorong peran sulsel sebagai pusat pelayanan pertanian tanaman pangan
dan hortikultura dikawasan timur indonesia
dan hortikultura dikawasan timur indonesia
TUJUAN PEMBANGUNAN PERTANIAN TPH SULAWESI SELATAN
a. mendorong peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hortikultura
b. meningkatkan mutu komoditas tanaman pangan dan hortikultura
c. meningkatkan kesempatan kerja / berusaha dalam rangka pemberdayaan
ekonomi melalui pengembangan agribisnis yang berwawasan lingkungan
ekonomi melalui pengembangan agribisnis yang berwawasan lingkungan
d. mendorong pengembangan agroindustri & pemasaran hasil yang efektif dan efisien
e. meningkatkan kwalitas SDM sarana/prasarana , dan kelembagaan tani
f. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani besrta keluarganya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar